HUKUMPOLITIK

Otto Hasibuan Singgung Pentingnya Otopsi di Kasus Pembunuhan

Otto Hasibuan, kuasa hukum dari Jessica Kumala Wongso, kembali menyoroti kasus kliennya dalam perbandingan dengan beberapa kasus besar lainnya di Indonesia. Khususnya dalam konteks pentingnya otopsi dalam proses penegakan hukum.

Ia membandingkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang disebut meninggal akibat racun sianida, dengan kasus-kasus lainnya seperti kasus Ferdy Sambo dan kasus Vina dari Cirebon, yang masing-masing melibatkan tindakan otopsi sebagai bagian dari penyelidikan resmi.

Otto menyatakan bahwa dalam kasus Jessica, Mirna, yang merupakan korban, tidak diotopsi setelah dinyatakan meninggal.

“Dalam kasus ini, Mirna dinyatakan meninggal karena minum racun jenis sianida. Namun tidak ada otopsi yang dilakukan untuk memastikan hal tersebut,” jelas Otto.

Hal ini berbeda dengan kasus Ferdy Sambo dan Vina Cirebon, di mana otopsi dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Lebih jauh, Otto menegaskan bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, atau bahkan dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon. Otopsi menjadi langkah penting dalam proses penyelidikan.

“Apakah Anda pernah mendengar ada kasus pembunuhan di republik ini tanpa dilakukan otopsi? Dalam kasus Sambo, semua korban diotopsi, begitu juga dalam kasus Vina,” ungkap Otto dengan tegas.

Otto juga menyoroti ketidakpuasan yang ia rasakan terhadap hasil persidangan kliennya pada tahun 2016. Ia merasa bahwa bukti kematian Mirna yang disebabkan oleh sianida seharusnya didukung dengan hasil otopsi, yang sayangnya tidak dilakukan dalam kasus tersebut.

“Pada tahun yang sama, 2016, ada kasus Vina yang juga diotopsi, sedangkan Mirna tidak. Kenapa hal ini bisa terjadi?” tanyanya dengan nada yang penuh pertanyaan.

Menurut Otto, otopsi adalah prosedur yang sangat penting dan tak tergantikan dalam menentukan penyebab pasti kematian seseorang. Ia menyatakan bahwa tanpa adanya otopsi, sulit bagi hakim untuk membuat keputusan yang benar mengenai penyebab kematian.

 

Otto Hasibuan Kuasa Hukum Jessica pada Kasus ‘Kopi Sianida’

 

Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, pada tahun 2016 dalam kasus yang dikenal dengan ‘kopi sianida’.

Majelis hakim meyakini bahwa Jessica bertanggung jawab atas kematian Mirna. Dan pada sidang yang digelar pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hukuman ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di awal tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica. Sehingga vonis hukuman tersebut tetap berlaku.

BACA JUGA : Anggota KKB Rife Kerebea Ditangkap di Nduga

Meski demikian, Jessica kini telah mendapatkan pembebasan bersyarat dan remisi selama 58 bulan 30 hari sebagai penghargaan atas kelakuan baiknya selama menjalani hukuman.

“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Sehingga ia mendapat total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ungkap Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan, Deddy Eduar.

error: Content is protected !!