HUKUMPOLITIK

Hasto Kristiyanto: PDIP Akan Mengajukan Calon Sendiri di Jakarta

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menampilkan senyum lebar saat diminta pendapatnya. Ia diminta memberikan pendapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diumumkan.

Keputusan ini memungkinkan semua partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Hal ini tetap berlaku meskipun mereka tidak memiliki kursi di DPRD. Ini memberikan peluang bagi PDIP untuk mencalonkan kepala daerah secara mandiri.

Dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024), MK mengumumkan putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional.

Menurut MK, pasal tersebut memiliki esensi yang sama dengan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004. Sebelumnya, pasal ini juga telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. MK menegaskan bahwa pembentuk UU tidak seharusnya memasukkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional ke dalam UU Pilkada.

Selain itu, MK juga menyebut bahwa inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada berdampak pada pasal lainnya. Dampaknya dirasakan pada Pasal 40 ayat (1). MK pun memutuskan untuk mengubah pasal tersebut.

 

Perubahan Putusan Mahkamah Konstitusi

 

Sebelum perubahan, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berbunyi:

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”

Namun, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan. Isi pasal tersebut kemudian diubah menjadi:

Partai politik atau koalisi partai peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon jika memenuhi persyaratan berikut:

a. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai politik atau koalisi partai harus memperoleh minimal 10% suara sah di provinsi tersebut.

b. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, partai politik atau koalisi partai harus memperoleh minimal 8,5% suara sah di provinsi tersebut.

c. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau koalisi partai harus memperoleh minimal 7,5% suara sah di provinsi tersebut.

d. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau koalisi partai harus memperoleh minimal 6,5% suara sah di provinsi tersebut.

 

Respons dari Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto menyambut positif putusan ini. Dia mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut memberikan peluang bagi PDIP untuk mengusulkan calon kepala daerah tanpa menghadapi ancaman calon tunggal. Hal ini sangat relevan terutama di Pilkada Jakarta.

“Kami senang dengan keputusan MK ini. Ini menunjukkan bahwa upaya untuk menciptakan calon tunggal di daerah khusus ibukota tidak lagi dimungkinkan,” ujar Hasto.

Menurut Hasto, keputusan ini juga memungkinkan PDIP untuk mencalonkan kandidat sendiri di Pilgub Jakarta.

“Kami mengucapkan terima kasih karena suara rakyat didengar. PDIP akan semakin menyatu dengan rakyat untuk mengajukan calon sendiri di Jakarta,” tambahnya.

PDIP, lanjut Hasto, akan segera menggelar rapat. Rapat ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat terkait calon yang akan diusung dalam Pilgub Jakarta. Namun, saat ditanya apakah PDIP akan mengusung Anies Baswedan, Hasto meminta masyarakat untuk bersabar. Mereka diminta menunggu waktu yang tepat.

 

PDIP Mengerucutkan Tiga Nama Calon Gubernur Jakarta

Ketua DPP PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga, mengungkapkan bahwa partainya telah mengerucutkan tiga nama kandidat. Mereka berpotensi maju dalam Pilgub Jakarta. Namun, saat ditanya apakah Anies Baswedan termasuk dalam tiga kandidat tersebut, Eriko hanya tersenyum.

BACA JUGA : Janji RK: Selaras dengan Pemerintah Pusat Jika Pimpin Jakarta

Kendati demikian, Eriko menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. DPP PDIP saat ini sedang dalam tahap pembahasan mengenai putusan MK yang baru.

error: Content is protected !!