KRIMINAL

Dukun Cabul di Banten Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Pasien

Polda Lampung telah berhasil menangkap seorang dukun cabul asal Banten bernama Endang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang korban berinisial HN (38), yang merupakan warga Lampung. Korban melaporkan bahwa pelaku memerasnya dengan mengancam akan menyebarkan foto bugilnya.

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, kasus ini terungkap setelah korban HN melapor ke pihak berwajib. Korban merasa terancam setelah pelaku meminta uang dengan ancaman penyebaran foto tidak senonoh.

Kasus ini berawal ketika pelaku Endang menghubungi korban HN yang masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya sedang diguna-guna oleh seseorang.

“Pelaku menghubungi korban setelah bergabung dalam grup WhatsApp keluarga besar mereka,” ujar Donny.

Korban akhirnya percaya pada pelaku yang mengaku dapat membantu menghilangkan guna-guna tersebut. Korban yang merasa terdesak dan ketakutan akhirnya setuju untuk diobati oleh pelaku.

Endang kemudian meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp 60 juta untuk persiapan ritual pengobatan. Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk membeli berbagai alat yang diperlukan dalam ritual. Setelah uang tersebut dikirimkan, pelaku menghubungi korban kembali melalui video call.

Selama video call, pelaku meminta korban membuka pakaiannya dengan alasan bagian dari ritual. Korban yang sudah terlanjur percaya akhirnya mengikuti permintaan pelaku.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil screenshot dari video call tersebut. Screenshot inilah yang kemudian digunakan oleh pelaku untuk memeras korban lebih lanjut.

Pelaku mulai mengancam akan menyebarkan foto bugil korban jika tidak diberi uang tambahan.

“Pelaku meminta tambahan uang sebesar Rp 38 juta agar foto tidak disebarkan,” jelas Donny.

Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku, dan total uang yang diberikan korban mencapai Rp 88 juta.

 

Dukun Cabul Terancam Hukuman Penjara Hingga 6 Tahun

 

Polda Lampung akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku di kediamannya pada tanggal 14 Agustus 2024. Pelaku dijerat dengan berbagai pasal terkait pemerasan dan pornografi. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Donny menyatakan bahwa pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati,” tandas Donny.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap modus-modus kejahatan seperti ini. Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku memiliki kemampuan supranatural.

BACA JUGA : Wanita di Baubau Tewas Dianiaya Pacar Usai Kepergok Selingkuh

Jika merasa terancam atau menjadi korban, segera laporkan ke pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan hukum yang tepat.

error: Content is protected !!