Simpan Ganja 1.7 Kg di Kontrakan, Warga Tangsel Ditangkap Polisi
Pengedar narkoba berinisial MW (27) asal Tangerang Selatan ditangkap usai simpan ganja 1.7 kg di kontrakannya. MW mengaku dapat narkoba itu dari seorang tahanan lapas Tangerang.
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan warga yang curiga terhadap aktivitas pelaku. MW diduga sering menyalahgunakan narkotika. Kasus itu kemudian diungkap pada Jumat (12/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Setelah itu Tim Opsnal mendatangi rumah kontrakan pelaku tersebut, dan saat itu ditemukan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar rumah kontrakan pelaku,” kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq.
Usai ditangkap, MW mengaku dirinya masih simpan ganja di samping rumah kontrakannya. Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 1,7 kg daun ganja dari MW.
“Setelah itu pelaku menunjukkan tempat disimpannya barang bukti narkotika jenis tanaman daun ganja tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dimaksud di atas diamankan dan dibawa ke Polsek Pondok Aren guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Bambang.
BACA JUGA : Tiga Pria di Siantar Ditangkap usai Curi Motor di Parkiran Masjid
MW juga mengaku dirinya mendapat barang haram tersebut dari seorang tahanan kasus narkoba berinisial F yang kini masih mendekam di lapas Tangerang Baru. MW menyebut, barang itu diterimnya pada Selasa (9/7) pukul 16.30 WIB.
“(Dikirim) sebanyak 2 Kilogram dengan melalui kiriman paket Gojek yang dikirimkan atau aplikasi Gojek saudara F. Dari mananya pelaku tidak tahu yang kemudian dikirim kepada pelaku ke alamat depan Kelurahan Pondok Kacang Barat yang tidak jauh dari rumah pelaku,” ungkap Bambang.
Setelah itu, MW membuat paketan satu kilogram ganja itu, lalu dibagi menjadi 13 paket siap edar. Sedangkan 1 satu kilogram lainnya masih belum dibuka.