KRIMINAL

Modus Obati Penyakit, Pria Lutim Perkosa Anak Tiri dan Ponakan

Dukun gadungan di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan bernama Halyas (34) memperkosa anak tiri dan ponakannya dengan modus obati penyakit. Kedua korban kini mengalami trauma dan sedang dalam pendampingan Unit PPA Polres Lutim.

“Korbannya ini trauma sehingga kami melakukan pendampingan di Unit PPA, apalagi korban ini masih di bawah umur dan tidak lain merupakan keluarganya sendiri,” kata Kasubsi Humas Polres Lutim Bripka Muhammad Taufik.

Taufik menjelaskan, selama ini pelaku bekerja sebagai petani dan bukan dukun. Modus obati penyakit hanya untuk melancarkan aksinya agar bisa menyetubuhi para korban.

“Dukun itu hanya modusnya, dia (Halyas) sehari-hari bekerja sebagai petani. Dia bilangi dirinya bisa mengobati untuk mengelabui korbannya lalu menyetubuhinya,” ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman selama 15 tahun penjara.

“Karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, tersangka kami kenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA : Dua Selebgram di Bogor Ditangkap Usai Promosi Situs Judi Online

Sebelumnya diberitakan, pelaku HA ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap 2 anak di bawah umur. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus obati penyakit korban.

“Iya benar kami mengamankan pelaku yang telah menyetubuhi anak di bawah umur dengan modus bisa menyembuhkan penyakit korban,” kata Kasubsi Humas Polres Lutim Bripka Muhammad Taufik.

Kasus itu terungkap setelah korban mengadukan hal tersebut. Kemudian, pelaku dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditangkap oleh Reskrim Polres Luwu Timur di rumahnya, di Kecamatan Wotu, pada Jumat (28/6/2024).

error: Content is protected !!