KRIMINAL

Diejek Cacat, Petani di Karo Dendam Berujung Pembunuhan

Petani berinisial IG alias Lajur (34) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara melakukan pembunuhan terhadap Ramli Ginting (44) karena dirinya diejek cacat. Pelaku kini telah diamankan dan terancam kurungan maksimal 15 tahun.

Peristiwa itu terjadi di Desa Sukababo, Kecamatan Juhar, pada Rabu (24/7) sekira pukul 01.30 WIB. Korban ditemukan tewas dengan luka tusukan di bagian perut, dada dan tangan.

Diketahui, korban sering mem-bully IG karena cacat dibagian wajah sehingga pelaku menaruh dendam. Emosi pelaku memuncak setelah korban kembali mengolok-olok dirinya dengan perbuatan yang sama. Pelaku kemudian menyerang korban yang merupakan seorang petani itu saat hendak pulang ke rumahnya.

“Dari pemeriksaan beberapa saksi dan keterangan langsung tersangka, diketahui insiden ini terjadi diduga dikarenakan tersangka menaruh dendam kepada korban, atas kelakuannya yang sering mem-bully tersangka yang cacat pada bagian wajah akibat lakalantas beberapa tahun lalu,” kata Kapolsek Juhar AKP A Nainggolan

“Pada saat di TKP, emosi memuncak dikarenakan korban kembali mengolok-olok tersangka dengan perbuatan yang sama. Lalu, sewaktu korban hendak pulang ke rumah, seketika itu tersangka menyerang korban dengan menggunakan pisau miliknya,” tambahnya.

Petugas mendapat informasi kematian korban dari Kepala Desa Sukababo yang membuat laporan. Setiba di lokasi, korban sudah tergeletak di teras depan kedai kopi tanpa gerakan apapun. Polisi kemudian melakukan olah TKP.

“Sesampainya di lokasi, kami menemukan korban sudah tergeletak di teras depan kedai kopi, mengalami luka-luka berlumuran darah tanpa gerakan apapun. Kami segera mengamankan TKP dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Nainggolan.

BACA JUGA : PDIP Beri Dukungan 50% Lebih ke Anies di Pilkada Jakarta 2024

Pada pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diamankan petugas lalu dibawa ke kantor polisi. Pelaku yang diejek cacat itu terancam kurungan paling lama 15 tahun.

“Bersyukur kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku. Untuk tersangka sendiri diancam melanggar Pasal 340 Subs 338, Subs 351 Ayat 3 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

error: Content is protected !!