KRIMINAL

Bejat! Pemuda Raup Jutaan Rupiah Hasil Jual Video Porno Anak

Pemuda inisial MAFA (20) diamankan polisi usai memperjualbelikan video porno anak melalui grup Telegram. Video porno tersebut dijual dalam berbagai harga, mulai Rp 15 ribu hingga Rp 165 ribu bahkan tersedia ‘promo ramadhan’.

“Tersangka mengirimkan kepada setiap member yang membeli seharga Rp 15 ribu (paket eceran) sampai dengan Rp 165 ribu (paket bulanan),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Bisnis gelap tersangka sudah berjalan sejak Agustus 2023 lalu. Melalui grup yang Ia kelola itu, tersangka menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak.

“Tersangka mengelola grup Telegram dan menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak Agustus 2023,” kata Ade.

Diketahui, grup Telegram tempat memperjualbelikan video porno anak itu bernama ‘Deflamingo Collection’. Untuk bisa bergabung dalam grup, member diharuskan membayar sejumlah uang. Grup itu memiliki 25 ribu anggota dan seratusan diantaranya merupakan pengguna aktif yang berlangganan video porno.

“Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user. Sedangkan member yang mengikuti channel Telegram milik Tersangka sebanyak 25 ribu user,” ujarnya.

Dalam grup tersebut, MAFA menawarkan konten video porno anak hingga dewasa dengan berbagai ukuran file. MAFA juga menawarkan ‘promo ramadhan’ dalam mempromosikan bisnis gelapnya tersebut.

Hal tersebut terlihat dalam tangkapan layar percakapan MAFA di grup Telegram yang sudah diamankan polisi. Tersangka menuliskan ‘promo Ramadah sudah habis ya’. Omzet yang diperoleh tersangka mencapai Rp 7 Juta per bulan.

BACA JUGA : Pria Mabuk Tikam Pemilik Wisata di Kalsel Usai Adu Mulut

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

error: Content is protected !!