Pria Asal Dairi Ditangkap di Jabar Usai Menyetubuhi Tetangganya
Seorang pria berinisial HS (34) asal Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi usai menyetubuhi tetangganya yang masih remaja, EN (14). Aksi persetubuhan itu telah terjadi sebanyak empat kali.
Peristiwa tersebut terungkap pada Rabu (15/5/2024). Sementara pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di wilayah hukum Polsek Cililin Kabupaten Bandung Barat pada Rabu (15/5/2024).
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan, pelaku telah memiliki istri. Sementara hubungan korban dan pelaku bertetangga.
“Pelaku sudah beristri. Antara pelaku dan korban bertetangga. Terhadap tersangka dilakukan penangkapan di wilayah hukum Polsek Cililin Kabupaten Bandung Barat,” kata Agus.
Kasus itu terungkap saat keluarga korban bertanya kepada korban tentang hubungannya dengan pelaku. Korban pun mengaku bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh HS.
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polres Dairi. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dari pelariannya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi tetangganya itu sebanyak empat kali. Aksi bejat itu dilakukan di rumah orang tua korban. Pelaku juga mengaku telah berpacaran dengan korban sejak 1 April 2024.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali yang dilakukan di rumah orang tua korban,” ujar Agus.
“Tersangka juga mengakui telah menaruh perasaan sayang dan cinta kepada korban. Antara tersangka dan korban sudah berpacaran sejak 1 April 2024,” tambahnya.
BACA JUGA : Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 M Disita, Polisi Tangkap Pengedar
Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polres Dairi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.