KRIMINAL

Perkosa Wanita di Wisma, Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan berinisial KH (49) diamankan polisi usai perkosa wanita berinisial AH di sebuah wisma. KH melancarkan aksinya dengan modus membantu korban yang sedang bermasalah dengan kekasihnya.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/6) di sebuah wisma di Makassar. Sedangkan pelaku diamankan Unit Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Borong Raya, Makassar, pada Jumat (14/6) dini hari.

Kasus itu bermula saat pelaku menghampiri korban yang bertengkar dengan pacarnya. Pada saat itu, KH mengaku bisa membantu menyelesaikan persoalan korban dengan kekasihnya.

“Berawal korban sedang bertengkar dengan pacarnya sehingga saat itu terlapor mendatangi korban lalu mengaku dapat membantu korban dan terlapor berbicara seolah dirinya adalah polisi,” kata Nasrullah.

Korban pun percaya dan mengikuti pelaku dengan harapan dibawa ke kantor polisi. Tetapi pelaku justru membawa korban ke sebuah wisma dengan alasan ingin bertemu abangnya.

“Kemudian terlapor mengajak korban naik ke sepeda motor terlapor dengan harapan korban akan dibawa ke kantor polisi, namun kemudian terlapor membawa korban ke wisma dengan alasan terlapor janjian dengan abangnya,” terang Nasrullah.

Setelah sampai di wisma itu, pelaku memesan kamar agar korban bisa beristirahat terlebih dahulu. Korban yang tidak merasa curiga pun masuk ke kamar yang dipesan oleh pelaku. Tak berselang lama, pelaku masuk ke kamar itu dengan alasan ingin merokok.

BACA JUGA : Lansia 74 Tahun Perkosa Bocah 11 Tahun di Bangka Selatang

Usai rokoknya habis, pelaku mematikan lampu kamar lalu mendatangi korban yang duduk di atas kasur. Saat itulah pelaku memaksa dan perkosa wanita berusia 30 tahun itu.

“Saat korban di kamar terlapor beralasan masuk untuk merokok sehingga saat rokok terlapor habis kemudian terlapor mematikan lampu lalu mendatangi korban yang duduk di atas kasur lalu melakukan pemaksaan menyetubuhi korban,” pungkasnya.

error: Content is protected !!