POLITIK

Pemungutan Suara Ulang DPD RI Dapil Sumbar Digelar 13 Juli

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI dapil Sumbar pada Sabtu (13/07/2024). Akhir pekan dipilih untuk menjaga angka partisipasi pemilih dalam PSU.

“Pelaksanaan PSU direncanakan pada hari Sabtu 13 Juli 2024. Hari Sabtu dipilih untuk tetap menjaga angka partisipasi pemilih,” Kata Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.

Dalam hal tersebut, KPU menambah tugas PPK, PPS Pilkada untuk menyelenggarakan PSU DPD. Sementara untuk KPPS, akan direkrut dari KPPS Pemilu 2024 lalu.

“PPK, PPS Pilkada sekarang ditugaskan tambahkan oleh KPU Kabupaten dan Kota untuk menyelenggarakan PSU DPD. Sementara untuk KPPS, akan direkrut dari KPPS Pemilu 2024 lalu. Asalkan mereka masih memenuhi syarat dan bersedia untuk ditugaskan kembali,” jelasnya.

Sebelum dilaksanakan PSU itu, KPU Sumbar juga menunggu Irman Gusman mengumumkan dirinya di media sebagai mantan terpidana sebagaimana keputusan MK.

“Sebagai bagian dari persyaratan putusan MK, bakal calon DPD Irman Gusman wajib mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka sebagai mantan terpidana melalui media (massa) yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat dan pemilih,” ungkapnya.

BACA JUGA : Perkosa Wanita di Wisma, Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Setelah itu, KPU akan memverifikasi dokumen administrasi calon DPD tersebut. KPU sumbar juga akan memasifkan sosialisasi di media massa dan sosial menjelang pemungutan suara ulang agar masyarakat kembali datang ke TPS.

“Selanjutnya nanti, KPU akan memverifikasi dokumen administrasi yang membuktikan bahwa bakal calon DPD tersebut sudah secara jujur dan terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana. Sebelum menerbitkan SK tentang perubahan DCT untuk DPD Dapil Sumbar,” ujar Ory.

“KPU akan memasifkan sosialisasi menjelang PSU melalui berbagai sarana dan kanal media. Agar masyarakat mengunakan hak suaranya,” sambungnya.

error: Content is protected !!