Pelaku yang Mengancam dan Memeras Ria Ricis Diringkus Polisi
Seorang pria berinisial AP (29) diamankan polisi usai mengancam dan memeras artis Ria Ricis. Atas kasus tersebut, Ria Ricis mengaku keluarga dan manajemen turut menjadi korban.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan AP telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, pelaku yang mengancam dan memeras Ria Ricis itu dijerat asal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” jelasnya
Keterangan Ria Ricis Soal Pemerasan
Artis kelahiran 1995 itu telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta. Dia menyebut pelaku telah melakukan pengancaman itu selama lima hari.
“Selama 5 hari terakhir,” kata Ria Ricis di Polda Metro Jaya
Ria Ricih mengaku dirugikan atas kejadian tersebut. Dia juga mengatakan, keluarga dan tim manajemen turut menjadi korban.
BACA JUGA : Cabuli Bocah SD saat Pinjam Pancingan, Pria di Taput Ditangkap
“Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak, kayak tim manajemen, bahkan keluarga. Bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya,” ujarnya.