Pegawai Bank Maluku Dibekuk usai Pakai Uang BI Untuk Judi
Seorang pegawai Bank Maluku Cabang Namlea di Kabupaten Buru berinisial ES menggunakan dana titipan milik Bank Indonesia (BI) senilai Rp 1,5 miliar untuk bermain judi online. Kini ES telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Hujra Soumena menyebut, selain untuk judi online, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
“Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memakai dana Rp 1,5 untuk main judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” ujarnya.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat pada Kamis, (13/6). Usai menerima laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Maluku mengerahkan tim Subdit II Finansialt, Money dan Development (Fitmondev) ke Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru.
Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan pencatatan di dua buku register asli dan palsu. Setelah itu, ES mengedit ke sistem perbankan seolah-oleh dana tersebut masih ada.
“Dana 1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada tahun 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku,” jelasnya.
Pelaku mengambil dana tersebut secara bertahap, nominalnya Rp 200 juta, Rp 100 juta, hingga Rp 80 juta. ES melancarkan aksinya sejak Desember 2022 hingga Desember 2023.
BACA JUGA : Pilgub Jakarta 2024: Kaesang Siap Diduetkan dengan Siapa Saja
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut dipakai untuk bermain judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, pegawai Bank Maluku itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatan pelaku ES, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan ancaman maksimal 15 tahun,” jelasnya.