KRIMINAL

Oknum Pengacara di Palopo Ditangkap Gegara Setubuhi Kliennya

Oknum pengacara di Kota Palopo, Sulawesi Selatan berinisial AA (26) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap kliennya, IR (26). Pelaku kini telah diamankan di sel tahanan Polres Palopo.

Kasus itu terjadi pada Selasa (18/6) malam di rumah pelaku di Perumahan PNS, Kelurahan Songka, Kota Palopo. Awalnya, pelaku dan korban janjian bertemu di sebuah warung kopi di Palolo.

“Awalnya pelaku yang merupakan pengacara ini intens chatting dengan korban di Instagram kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu ngopi dan mencurahkan isi hatinya tentang masalah asmara yang dialami oleh korban dengan mantan pacarnya,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid.

Setelah itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya, namun sebelumnya mereka pergi ke rumah orang tua pelaku untuk mengambil makanan. Sampai dilokasi, pelaku mengajak korban untuk makan namun ditolak.

“Sesampainya di rumah pelaku, pelaku kemudian mengajak korban untuk makan makanan yang diambil di rumah orang tuanya, namun korban menolak,” ujarnya.

Setelah selesai makan, pelaku mengajak korban masuk ke kamarnya untuk mendengar curhatan korban terkait mantan pacarnya. Disitulah pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa korban.

“Di dalam kamar itulah sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku melancarkan aksinya dengan membuka seluruh pakaian korban dan memaksa untuk memuaskan hawa nafsunya,” jelas Sayed.

BACA JUGA : Pria Asal Dairi Ditangkap di Jabar Usai Menyetubuhi Tetangganya

Tak terima perlakukan pelaku, korban kemudian membuat laporan atas kejadian yang dialaminya kepada Polres Palopo pada Rabu (19/6). Mendapat laporan itu, Tim Sat Reskrim Polres Palopo langsung bergerak dan berhasil mengamankan AA dirumahnya pada pukul 20.00 Wita. Atas perbuatannya, oknum pengacara itu ditahan di Polres Palopo.

error: Content is protected !!