Mengaku Sebagai Dukun, Pria di Payakumbuh Perkosa Kliennya
Seorang pria asal Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial PU (25) ditangkap usai mengaku sebagai dukun dan memperkosa kliennya berinisial P. Modus pelaku memberikan susuk kepada korban.
Kasus itu bermula saat korban hendak meminta pemanis kepada PU. Untuk menerima pemanis itu, korban harus mengikuti sejumlah ritual sesuai yang disebutkan oleh pelaku.
Korban pun menyanggupi syarat dari pelaku hingga akhirnya mereka bertemu di salah satu hotel. Disana, pelaku malah memberikan daun kecubung terhadap korban agar tidak sadarkan diri, lalu melancarkan aksi bejatnya itu.
“Dari keterangan korban, pelaku mengaku sebagai seorang dukun yang bisa memberikan pemanis (susuk) ke korban untuk urusan percintaan. Setelah komunikasi, pelaku dan korban bertemu di salah satu hotel untuk melakukan beberapa ritual yang disebutkan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona.
“Sementara di sana bukan ritual yang dilakukan, malahan korban diberikan daun kecubung yang membuat korban tidak sadarkan diri. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban,” sambungnya.
Usai menyetubuhi korban, pelaku juga mengambil foto bugil korban. Foto itu kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban agar tidak melaporkan aksinya.
“Saat korban sadar dan mengetahui dia telah disetubuhi pelaku, PU ini mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya. Sementara kalau korban melapor, pelaku akan menyebarkan foto bugilnya yang telah diambilnya sebelumnya,” ungkapnya.
BACA JUGA : Pemungutan Suara Ulang DPD RI Dapil Sumbar Digelar 13 Juli
Tak peduli terhadap ancaman pelaku, korban tetap membuat laporan atas kejadian yang dialaminya ke polisi. Dari laporan tersebut, polisi langsung menangkap dan menahan pelaku di Mapolres Kota Payakumbuh.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 6 huruf (c) dan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) ayat 2 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.