KRIMINAL

Lansia 74 Tahun Perkosa Bocah 11 Tahun di Bangka Selatang

Seorang lansia berusia 74 tahun di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan diamankan polisi atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap bocah berusia 11 tahun. Kini lansia berinisial AU itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Basel Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani. Dia menyebut kasus itu terjadi pada Kamis (13/6) pukul 10.00 WIB.

“Benar (ada pemerkosaan). Kejadiannya pada Kamis (13/6) pukul 10.00 WIB,” kata Iptu Raja.

Raja mengungkapkan kasus itu terungkap usai pelaku kepergok oleh kakak korban yang juga masih dibawah umur. Pada saat itu, kakak korban melihat adiknya ditarik oleh pelaku masuk ke kamarnya. Melihat hal itu, saksi kemudian mengadu kepada ibunya.

Setelah didatangi ibu korban, pelaku sempat mengatakan korban tidak berada dirumahnya. Namun saat dicek, ternyata korban disembunyikan di kamar mandi.

“Saat didatangi (ibu korban) ke TKP, pelaku berdalih bahwa korban tidak ada di rumahnya. Setelah dicek korban ditemukan di kamar mandi, disembunyikan,” jelasnya.

Atas perilakunya, pelaku hampir dikeroyok oleh warga. Beruntung, para petugas kepolisian datang tepat waktu dan berhasil mengamankan lansia 74 tahun itu ke Mapolsek Toboali.

“(Iya) Sempat ramai. Anggota Polsek Toboali yang mendapat laporan langsung ke TKP mengamankan pelaku,” katanya.

BACA JUGA : Pegawai Bank Maluku Dibekuk usai Pakai Uang BI Untuk Judi

Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 2 kali. Pertama melakukan pencabulan dan kedua kalinya melakukan persetubuhan dengan korban. AU telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

“Aksinya telah dilakukan sebanyak 2 kali, pertama cabul dan kedua kalinya persetubuhan. AU sudah tersangka dan telah ditahan,” ujar Raja.

error: Content is protected !!