KRIMINAL

Kurir Narkoba di Tarakan Diamankan Polisi, 8,43 Gram Sabu Disita

Seorang kurir narkoba di Tarakan, Kalimantan Utara berinisial AS (25) ditangkap polisi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 8,43 gram sabu.

Pelaku ditangkap pada saat menunggu seseorang di atas sepeda motor. Saat itu, pelaku sempat melarikan diri namun usahanya digagalkan oleh polisi.

“Pelaku sedang menunggu seseorang di atas sepeda motor yang di gunakannya dan ketika akan dihampiri pelaku tersebut langsung mencoba melarikan diri namun pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolsek Tarakan Timur Iptu Ridho Aldwiko.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di depan kantor Kelurahan Selumit, Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan pada Rabu (22/5).

“Saat digeledah ditemukan 4 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana dan di dalam jok sepeda motor dengan total keseluruhan 8,43 gram,” ungkapnya.

Setelah diperiksa, pelaku merupakan residivis kasus narkotika dan baru bebas 4 bulan yang lalu. AS mengaku sabu itu didapatkannya dari seorang yang tidak diketahui. Kini polisi masih memburu pemilik sabu tersebut.

“Dia mendapatkan sabu itu dari orang yang tidak dikenal karena saat diantar menggunakan kurir juga. Dan kini kami masih melakukan pengembangan serta mencari pemilik barang itu,” terang Ridho.

BACA JUGA : Bawa Lari Anak di Bawah Umur, Pria di Dairi Ditangkap Polisi

Pelaku nekat menjadi kurir narkoba karena dijanjikan sabu untuk dikonsumsi sendiri dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tarakan Timur.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara setinggi-tingginya hukuman Mati atau seumur hidup penjara dan seringan-ringannya 6 tahun penjara.

error: Content is protected !!