KRIMINAL

Kelola Judi Online, Satu Keluarga di Bogor Diamankan Polisi

Sekeluarga yang kelola judi online di Kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi. Bisnis yang dijalankan oleh keluarga tersebut beroperasi sejak 2022 dan telah mendapatkan omzet hingga puluhan miliar.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan lima orang dari pelaku yang ditangkap merupakan satu keluarga, yakni EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44). Kelima pelaku tersebut adalah pemilik sekaligus pengelola judi online itu.

“Terkait 5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu, dan anak,” katanya.

Wira mengungkapkan kasus itu terungkap saat petugas melakukan patrol siber. Saat itu, petugas menemukan permainan yang terindikasi sebagai judi online bernama Royal Domino. Didalamnya terdapat beberapa permainan judi seperti domino, duofu, duocai, slot, kartu, memancing dan permainan lainnya yang dimainkan dengan chip.

Diketahui, para pelaku telah mendapat omzet hingga puluhan miliar sejak 2022 sampai dengan ditangkap. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli asset kripto, sehingga polisi memblokir sejumlah rekening bank dan akun kripto milik pelaku.

Pengelola aplikasi Royal Domino itu bertanggungjawab untuk menyediakan kantor, menyiapkan peralatan, tempat, sarana dan prasarana, merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji kepada admin.

Selain itu, 18 orang admin turut ditangkap oleh polisi. Para admin tersebut bertugas untuk mempromosikan Royal Domino melalu WhatsApp dan melayani pembelian atau penjualan chip.

BACA JUGA : Penjual Senjata Api ke Anggota OPM di Jayapura Ditangkap

Atas kasus tersebut, para tersangka yang kelola judi online itu dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

error: Content is protected !!