KRIMINAL

Bunuh Selingkuhan Pacarnya, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi

Pria berinisial Y (41) di Singkawang, Kalimantan Barat ditangkap polisi usai bunuh selingkuhan pacarnya, N (22). Pembunuhan itu dilakukan pelaku usai memergoki pacarnya sekamar dengan korban.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/6) sekira pukul 16.00 WIB di rumah kos yang berada di Jalan Tengah Kota Singkawang. Sebelum pembunuhan itu, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.

Kasus itu bermula saat pelaku mendapat informasi bahwa pacarnya dan korban berada di satu kamar kos. Kemudian, pelaku mendatangi lokasi tersebut dengan membawa pisau.

“Pelaku mendapat informasi bahwa pacar pelaku bersama korban di satu kamar kos, kemudian pelaku mendatangi kos tersebut sudah membawa pisau,” ujar Kapolres Singkawang AKBP Fathcur Rochman.

Saat dipergoki, korban lebih dulu keluar kamar sehingga terjadi keributan antara keduanya. Hingga akhirnya, pelaku menusuk korban di bagian perut sebanyak satu kali.

“Kebetulan saat itu yang keluar dari kamar adalah korban N dan terjadilah keributan sehingga pelaku menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian perut,” terangnya.

Pada saat itu, korban sempat merebut pisau dari pelaku lalu menikam pelaku sebanyak tiga kali. Akibatnya, pelaku dan korban dibawa ke rumah sakit Vincentius Singkawang oleh masyarakat sekitar.

“Pelaku ditikam sebanyak 3 kali dan mengenai rusuk, karena keduanya lemas dan banyak mengeluarkan darah akhirnya dibawa ke rumah sakit Vincentius Singkawang oleh masyarakat sekitar,” jelasnya Fathcur.

Nahasnya, nyawa korban N tidak bisa diselamatkan, sementara pelaku Y yang sedang menjalani perawatan luka di rumah sakit ditangkap.

BACA JUGA : Cabuli Anak Kandungnya, Ibu Muda di Tangerang Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya yang bunuh selingkuhan pacarnya itu, Y dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

error: Content is protected !!