Suami di Sultra Aniaya Istrinya Gegara Pinjam Uang ke Tetangga
Seorang pria di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LA (26) menganiaya istrinya, S (36) karena pinjam uang ke tetangga. Kini pelaku telah ditahan dan terancam pidana paling lama 5 tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (14/5) sore di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. Pelaku memukul korban di bagian bibir sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan.
Kapolres Buton Tengah AKBP Yanna Nurhandianna mengatakan kejadian itu bermula saat korban pergi pinjam uang ke tetangga tanpa diketahui oleh suaminya.
“Korban meminjam uang ke tetangga tanpa sepengetahuan pelaku yang merupakan suami korban,” ujarnya.
Hal tersebut kemudian diketahui pelaku sehingga mendatangi korban di rumah tetangganya tersebut. Disitulah keduanya terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku emosi dan melakukan penganiayaan itu.
“Tiba-tiba pelaku mendatangi korban (di rumah tetangga) sambil marah-marah, terjadilah pertengkaran antara keduanya. Akibat tersulut emosi pelaku langsung melakukan KDRT,” jelasnya.
Saat itu, pelaku memukul bagian bibir korban sebanyak satu kali menggunakan tangan. Atas penganiayaan yang dialaminya, korban kemudian membuat laporan ke polisi.
“Korban ditinju di bagian bibir pakai tangan. Korban langsung melapor ke polisi,” tuturnya.
BACA JUGA : Usai Membacok Tetangganya, Ayah-Anak Serahkan Diri ke Polisi
Mendapat laporan itu, para petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya.
“Anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya,” tambahnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku kesal karena istrinya pergi meminjam uang tanpa sepengetahuannya. Saat ini pelaku ditahan di Polres Buton Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.