Sempat Kabur, Pria di Siantar yang Cabuli Balita Ditangkap
Seorang pria berinisial JA (28) yang cabuli balita di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Riau.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (13/5/2024) siang. Usai ditangkap dan diperiksa, ternyata pelaku merupakan residivis curanmor pada tahun 2019.
“Pelaku JA ini berusia 28 tahun dan merupakan residivis curanmor pada tahun 2019,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno.
Mulanya, korban menuju salah satu rumah temannya yang berdekatan dengan rumah pelaku. Saat itu, korban tidak bertemu dengan temannya sehingga mendatangi pelaku yang sedang bermain handphone.
“Kemudian, korban menyapa, mendekati dan mengambil handphone pelaku, kemudian bermain handphone sama pelaku,” jelas Yogen.
Niat jahat pelaku pun muncul, lalu menggelitiki pinggang dan meraba-raba korban, Kemudian, pelaku melancarkan aksinya dengan memasukkan tangannya ke kemaluan korban.
Pencabulan itu kembali terjadi pada keesokan harinya saat pelaku tengah berada di warung dekat rumahnya. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memberikan minuman kepada korban.
“Pelaku mempersilakan korban untuk meminum. Namun, saat sedang minum, pelaku kembali melakukan aksi kedua dengan cara yang sama, menggelitik, meraba-raba dan memasukkan jari tangan pelaku ke alat kelamin korban,” ujarnya.
BACA JUGA : Rumah Dinas Bobby Nasution Kemalingan, 3 Pelaku Ditangkap
Kasus itu terungkap setelah korban mengeluhkan sakit dibagian kemaluannya. Keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polres Pematangsiantar pada Senin (20/5). Pelaku berhasil ditangkap pada 26 Mei 2024.
Atas perbuatannya yang cabuli balita itu, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Motifnya, pelaku ingin bermain-main dengan korban dan ingin melampiaskan hasrat seksual pelaku,” jelasnya.