Perkara Sandi HP, Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar
Seorang mahasiswi berinisial NU (21) di Kota Makassar menjadi korban penganiayaan mantan pacarnya, HE perkara sandi handphone (HP). Kasus penganiayaan itu langsung dilaporkan korban ke polisi.
Kapolsek Rappocini AKP Mustari Alam mengungkapkan peristiwa itu terjadi di kos NU di Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Rabu (15/5). Ia juga mengatakan pihaknya menunggu keterangan dari para saksi dan hasil visum.
“Kasusnya (laporan mahasiswi) karena sudah lewat satu kali 24 jam maka perlu pemeriksaan saksi-saksi dulu dengan hasil visum,” ujarnya.
Mustari mengaku penyidik masih membutuhkan keterangan saksi dari pihak korban yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut. Dia juga menegaskan bahwa dalam kasus itu sangat dibutuhkan hasil visum.
“Saksi yang lain, kalau korban kan sudah diperiksa ini sementara menunggu, penyidik sudah hubungi korban untuk menghadirkan saksi. Jadi kalau sudah diperiksa saksi lanjut menunggu hasil visum,” jelasnya.
Awalnya, pelaku mendatangi korban di kosnya lalu meminta kata sandi HP korban tetapi tidak diberitahu. Perkara sandi HP tidak diberitahu, pelaku kemudian melakukan penganiayaan tersebut dengan memukul kepala korban.
Berselang beberapa menit kemudian, korban meminta HP-nya dari pelaku namun tidak diberikan malah melakukan kembali penganiayaan dengan menendang paha kanan korban berkali-kali.
BACA JUGA : Pusat Oleh-oleh Kaboki Dibakar Satpamnya, Pelaku Serahkan Diri
Akibatnya, kepala bagian belakang korban sakit, pinggir bibir sebelah kiri bagian dalam mengeluarkan darah dan paha kanan mengalami lebam.
“Berselang beberapa menit kemudian korban meminta HP-nya kembali namun pelaku tidak mau malah menendang paha kanan korban berkali-kali,” bebernya.
“Akibat kejadian tersebut kepala bagian belakang korban sakit, pinggir bibir sebelah kiri bagian dalam mengeluarkan darah. Selanjutnya paha kanan mengalami lebam,” tambahnya.