Pengedar Uang Palsu di Jombang Diringkus, Upal Rp 1,19 M Disita
Pelaku pengedar uang palsu (upal) di Jombang, Jawa Timur berhasil diamankan oleh polisi. Dari penangkapan tersebut, uang palsu senilai Rp 1,19 M disita polisi sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, kasus pengaderan uang palsu itu terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari pedagang daging sapi di Kecamatan Diwek.
Awalnya, korban menerima pembayaran Rp 5,5 juta dari pelaku Imron Rosyadi atau IR (46). Setelah diperiksa, ternyata Rp 1,8 juta dari jumlah itu merupakan upal.
Setelah menerima laporang itu, Sukaca mengerahkan Tim Resmob untuk memburu Imron. Pelaku berhasil diamanan pada Kamis (9/5) saat berada dirumahnya di Desa/Kecamatan Bareng, Jombang. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa upal sebesar Rp 16,5 juta dan 1 ponsel pintar.
Setelah itu, polisi mengembankan kasus dan berhasil mengamankan pengedar uang palsu yang lain. Pelaku yang diamankan yakni SK (60), warga Desa Sumberwuluh, Dawarblandong, Mojokerto dan S (58) warga Desa Petiken, Driyorejo, Gresik.
Berdasarkan hasil interogasi, IR mengaku membeli upal tersebut dari Bambang (41), warga Desa Sawangan, Gringsing, Batang, Jateng. Saat itu, IR membeli upal Rp 70 juta seharga Rp 20 juta melalui perantara SK.
Polisi kemudian melakukan penangkapan pelaku Bambang. Saat menggeledah rumahnya, polisi mengamankan barang bukti sebesar Rp 1,14 M. Total barang bukti yang diamankan petugas dari penangkapan tersebut sebesar Rp 1.190.200.000, dan 2 ponsel pintar serta 1 lampu UV.
BACA JUGA : Pengamen Tusuk Pria di Puncak Bogor, 1 Pelaku Ditangkap
Akibat perbuatannya, para pengedar uang palsu itu harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Keempatnya dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.