Kakek Berusia 71 Tahun Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Tetangga
Seorang kakek berusia 71 tahun berinisial SA di Way Kanan, Lampung ditangkap polisi usai melakukan pelecehan terhadap tetangganya, F (21). Pelaku melakukan pelecehan dengan meremas payudara korban.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo membenarkan peristiwa itu dan menyebut pelecehan itu terjadi pada Sabtu (11/5/2024). SA melakukan pelecehan seksual terhadap ibu rumah tangga yang merupakan tetangganya.
“Pelaku berinisial SA kami amankan karena melakukan pelecehan seksual terhadap ibu rumah tangga yang merupakan tetangganya. Peristiwanya terjadi pada Sabtu lalu,” kata Pratomo.
Peristiwa itu bermula saat korban hendak berbelanja di warung milik pelaku. Pada saat itu, pelaku datang dari arah belakang dan melancarkan aksinya dengan memegang dan meremas payudara korban.
Korban pun berusaha untuk menghindar dengan melepaskan tangan pelaku menggunakan tangan kirinya, tetapi pelaku kembali melakukan pencabulan itu.
“Korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanannya pelaku menggunakan tangan kiri korban, namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul kembali,” ujar Pratomo.
Setelah peristiwa itu, korban kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang suami. Suami korban pun emosi dan tidak terima sehingga membuat laporan ke Polsek Pakuan Ratu.
“Korban ini pulang ke rumahnya menangis mengadukan peristiwa itu ke suaminya, suaminya marah dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pakuan Ratu,” jelasnya.
BACA JUGA : Oknum Polisi di Sula Lecehkan Gadis ABG, Polres Sula Selidiki
Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku pada hari kejadian. Atas perbuatannya, kakek berusia 71 tahun itu dijerat Pasal 289 KUHP karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Langsung kami bergerak dan menangkap pelaku di hari itu juga. Saat ini telah dilakukan penahanan,” ungkapnya.