KRIMINAL

Guru ASN di Pariaman Ditangkap Gegara Cabuli 2 Muridnya

Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Z (54) disalah satu SDN di Kota Pariaman, Sumatera Barat diamankan polisi usai menyetubuhi dua muridnya. Aksi bejat pelaku terjadi sejak 2023 lalu secara berulang.

“Pelaku saat ini sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan di Mapolres Pariaman. Sementara tersangka sudah mengakui perbuatan cabul serta persetubuhan kepada 2 orang muridnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi.

Pelaku merupakan guru olahraga disekolah tersebut. Pelaku melakukan pencabulan-pemerkosaan terhadap 2 murid perempuannya itu di gudang sekitar sekolah saat jam istirahat.

“Tersangka merupakan guru olahraga ASN di SDN itu. Sementara aksi cabul dan persetubuhan pelaku dilakukan di gudang sekitar sekolah secara berulang sejak tahun 2023,” ungkapnya.

Rinto menyebut pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam korban untuk memuaskan nafsunya. Karena takut, korban hanya bisa pasrah dan terjadilah persetubuhan tersebut.

“Untuk modus pelaku memanggil dan mengajak korban saat jam istirahat ke gudang sekitar sekolah. Di sana pelaku memaksa dan mengancam korban saat melakukan aksi cabul dan persetubuhan itu. Karena korban takut, persetubuhan itu dilakukan tersangka secara berulang,” sambungnya.

Kasus itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya karena sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku. Orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polres Pariaman.

“Aksi bejat terakhir pelaku terjadi pada Jumat (10/5) lalu di gudang sekitar sekolah. Korban yang sudah tidak tahan mendapatkan tindakan cabul pelaku melaporkan pada orang tuanya. Berbekal laporan tersebut kami mengamankan pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA : Paman yang Menghamili Keponakannya di Batam Ditangkap

Atas perbuatannya, guru ASN berinisial Z itu dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.

error: Content is protected !!