Berusaha Memperkosa Istri Temannya, Pria di Malinau Ditangkap
Pria berinisial MY (29) di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) diamankan polisi karena ketahuan hendak memperkosa istri temannya berinisial D (25). Aksi pelaku gagal karena anak dan ipar korban.
Peristiwa itu terjadi pada April 2024 di kediaman korban di Kecamatan Malinau Kota, Malinau. Percobaan persetubuhan itu gagal lantaran anak korban dan ipar datang ke rumah sehingga pelaku mengurungkan niatnya.
Mulanya, pelaku datang ke rumah korban untuk meminta makan. Setelah itu, pelaku menyadari suami korban sedang tidak ada di rumah sehingga timbul niat untuk memperkosa istri temannya tersebut.
“Jadi pelaku ke rumah korban awalnya datang meminta lauk untuk dimakan, akan tetapi saat di rumah pelaku spontan berniat memperkosa korban yang pada saat itu suaminya tidak sedang di rumah,” kata Kasi Humas Polres Malinau Aipda Subandi.
Saat melancarkan aksinya, pelaku mencekik leher korban dan membantingnya ke ranjang. Pelaku juga sempat meloroti celana korban namun gagal melakukan pemerkosaan itu karena suara tangisan anak korban.
Kemudian, pelaku kembali melancarkan aksinya namun gagal karena ipar korban datang. Oleh karena itu, pelaku mengurungkan niatnya dan mengancam korban agar tidak menceritakan hal itu kepada suaminya.
“Sebetulnya dua kali percobaan pemerkosaan itu, yang pertama gagal karena anak korban nangis melihat ibunya digituin pelaku kemudian kedua kalinya gagal karena ipar korban datang ke rumah,” ungkapnya.
BACA JUGA : Perkara Sandi HP, Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar
Peristiwa itu pun sampai ke telinga suami D dan melaporkan pelaku ke polisi pada Minggu (28/4). Mendapat laporan itu, pelaku langsung diamankan saat berada di rumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 289 KUHP, UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.