KRIMINAL

Abah Oyan Ditangkap Polisi Usai Cabuli 11 Anak di Bogor

Seorang lansia bernama Oyan atau sering dipanggil Abah Oyan (55) ditangkap polisi usai melakukan pencabulan terhadap 11 anak di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Modus pelaku mengiming-imingi korban mendapat waktu tambahan untuk menyewa sepeda listriknya.

Diketahui, Abah Oyan memiliki warung dan tempat penyewaan sepeda listrik. Korbannya adalah anak-anak perempuan dibawah umur berjumlah 11 orang. Aksi tersebut dilancarkan pelaku saat para korban datang ke warung membeli jajan atau menyewa sepeda.

“Yang pertama kita sampaikan terkait dengan perbuatan cabul, ini dilakukan oleh terhadap korban wanita, anak-anak di bawah umur sebanyak 11 korban dilakukan oleh pelaku,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.

“Anak-anak ini datang untuk membeli (jajan), untuk menyewa sepeda. Nah, 11 orang dilakukan pencabulan oleh si pelaku,” tambahnya.

Abah Oyan mengiming-imingi korban mendapat waktu tambahan untuk menyewa sepeda yang biasanya 1 jam dengan harga Rp 15 Ribu menjadi 1.5 jam. Pencabulan itu dilakukan pelaku dengan mencium dan memegang korban.

Peristiwa itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan pencabulan itu kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian membuat laporan ke polisi.

Mendapat laporang itu, polisi langsung menangkap pelaku. Kemudian, polisi melakukan kerjasama dengan Dinas Sosial Kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

BACA JUGA : Sempat Kabur, Pria di Siantar yang Cabuli Balita Ditangkap

Atas perbuatannya, Abah Oyan dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

error: Content is protected !!