KRIMINAL

5 Anggota Geng di Aceh Ditangkap Gegara Culik-Aniaya Pelajar

Lima orang remaja anggota Geng Casper di Lhokseumawe, Aceh ditangkap polisi karena menculik dan menganiaya seorang pelajar berinisial MM (18). Para pelaku juga mengambil ponsel milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban berada di rumah temannya pada Senin 29 April sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka memaksa korban ikut bersama dan kemudian dibawa ke sebuah rumah di kawasan Gedong, Kecamatan Samudra.

“Korban diculik para pelaku saat berada di rumah temannya pada Senin 29 April sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal.

Di sana, pelaku berinisial MZ dan empat temannya menganiaya dan mengambil ponsel milik korban. Atas kejadian yang dialaminya, korban membuat laporan ke polisi.

Sehari setelah kejadian, pelaku MZ diamankan polisi di kawasan Nibong, Aceh Utara, pada Selasa (30/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita ponsel milik korban.

Kemudian, petugas menangkap dua tersangka lain yakni AR dan CA di rumah masing-masing sekitar pukul 19.00 WIB. Dua lainnya berinisial IH dan HB ditangkap di kawasan Bireuen.

Dari para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu buah celurit, 1 buah pisau kecil, 1 buah besi bulat, 1 buah stick bisbol, 3 lembar bendera Casper dan 11 unit HP Android. Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Banda Sakti.

Atas perbuatannya, 5 anggota Geng Casper tersebut dijerat Pasal 328 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” jelas Arizal.

BACA JUGA : Kesal Diajak Nikah, Pria di Madina Bunuh Selingkuhan

“Keberhasilan aparat kepolisian dalam menangkap para pelaku ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” lanjutnya.

error: Content is protected !!