HUKUMPOLITIK

Putusan MK: Gugatan Anies-Ganjar Ditolak

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 telah dibacakan. Hasilnya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan hasil Pilpres 2024 berdasarkan rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024. Hasil rekapitulasi tersebut menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak.

Kemudian, hasil rekapitulasi tersebut digugat oleh paslon 01 Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud. Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin meminta pemilihan ulang khusus pilpres tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Sementara Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Putusan MK

Pada hari ini, Senin (22/4/2024), MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. Sengketa ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan diadili oleh delapan hakim MK.

Hakim MK pertama kali membacakan putusan terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. Kemudian MK menyatakan dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

Setelah itu, MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.

Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak

Kemudian, MK menyebut pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal sama dengan putusan terhadap Anies-Cak Imin karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

BACA JUGA : Tilap Uang Negara Rp 360 Juta, Kades Mojokerto Ditangkap Polisi

MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Putusan ini merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat. Setelah ini, KPU akan menindaklanjuti putusan ini dan menerbitkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih.

error: Content is protected !!