KRIMINAL

Ayah Tiri Bejat! Anak Tiri Dicabuli dan Diperkosa Selama 4 Tahun

Seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur menjadi korban yang dicabuli dan diperkosa ayah tirinya, IL (33). Aksi bejat ayah tiri tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak 2019 hingga Desember 2023.

Korban dicabuli dan diperkosa oleh pelaku di rumah keduanya di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kutim. Pelaku melancarkan aksinya tersebut selama 4 tahun. Selama waktu tersebut, pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 17 kali.

“Untuk pencabulan terjadi sebanyak 17 kali sejak 2019 saat korban masih duduk di bangku 5 SD, sementara persetubuhan terjadi dua kali dalam dua tahun terakhir,” kata Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra Kartika.

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sekolahnya pada Jumat (1/3/2024) lalu. Hal itu kemudian diketahui guru di sekolah korban, lalu melaporkannya kepada ibu korban.

Ibu korban kemudian membuat laporan ke polisi pada 22 Maret didampingi TRC PPA Kaltim. Polisi langsung bertindak dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pada 22 Maret ibu korban didampingi TRC PPA Kaltim melaporkan kasus itu dan kami segera tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku khilaf karena korban beberapa kali meminta untuk dipeluk dan diperhatikan. Sejak kecil, korban tidak merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung.

“Tersangka khilaf karena korban beberapa kali meminta untuk dipeluk dan diperhatikan karena sejak kecil korban tidak merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung. Karena hal itu pelaku penasaran dan melakukan pencabulan dan persetubuhan,” jelas Mahendra.

BACA JUGA : Gegara Kesal, Kakek di Dairi Bacok Adik Yang Baru Pulang Mabuk

Kini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Polres Kutim guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, IL dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga karena perwalian.

“Untuk pelaku diancam maksimal 15 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga karena perwalian,” tutup Mahendra.

error: Content is protected !!