2 Pria Pengedar Narkoba di Binjai Ditangkap Polisi
Polres Binjai mengamankan dua orang pengedar narkoba di salah satu diskotek di Jalan Gunung Kawi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Pelaku mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.
“Keduanya ditangkap Kamis (25/4/2024) karena mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di diskotek,” kata Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri.
Pelaku pengedar narkoba tersebut berinisial JPN (35), warga Jalan Jamin Ginting, Kota Binjai dan RA (19) warga Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang. Informasi pengedaran narkoba tersebut diperoleh dari warga.
Syamsul mengatakan pihaknya melakukan proses penyelidikan dengan cara under cover buy. Para petugas menyamar sebagai pengunjung dan mendapatkan ekstasi atau inex dari pelaku RA.
“Personel memesan pil ekstasi sebanyak 3 butir dengan harga Rp 280 ribu per butirnya,” ujarnya.
Pelaku RA pun langsung diringkus dan dilakukan interogasi. RA mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari JPN. Para petugas pun turut mengamankan pelaku JPN yang berada di ruangan belakang diskotek.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan 74 butir pil ekstasi warna merah, 104 butir pil ekstasi warna biru dan 13 butir pil happy five atau H5. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 690 ribu yang diduga hasil penjualan pil ekstasi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mengedarkan pil ekstasi itu selama sebulan dan barangnya diperoleh dari seorang pria bernama CR. Namun, JPN tidak mengetahui keberadaan CR.
BACA JUGA : Duda di Medan Aniaya Pacarnya Hingga Tewas
Atas perbuatannya, pelaku RS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara pelaku JPN disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.