KRIMINAL

Siswi SMP di Jombang Rela Disetubuhi dan Dijual Pacar Karena Cinta

Siswi SMP berumur 15 tahun di Jombang merelakan dirinya disetubuhi dan dijual pacarnya, MAA (19) karena dibutakan oleh cinta. Kini pelaku ditahan dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang.

Pelaku melancarkan aksinya dengan bujuk rayu dan tipu muslihat akan bertanggung jawab apabila hamil. Karena bujukan dan rasa cintanya, korban pun menyetujui permintaan pelaku.

“Pelaku pernah bilang ke korban akan tanggung jawab kalau hamil. Hasil visumnya tidak hamil, tapi ada bukti kekerasan tumpul pada kemaluan korban,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jombang Andie Wicaksono.

Andie menyebut MAA dan korban sudah berpacaran sekitar 1 tahun. Sejak Januari-Desember 2023, pelaku sudah berulang kali berhubungan badan dengan korban. Perbuatan tidak senonoh itu mereka lakukan di rumah pelaku di Kecamatan Jombang.

Kasus Terungkap Berkat Kejelian Orang Tua Korban

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban memeriksa percakapan putrinya dengan pelaku di Facebook. Selain itu, orang tua korban juga pernah mendapati putrinya barada di kos pelaku di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kemudian, orang tua korban membuat laporan ke Polres Jombang sehingga MAA ditahan sejak 19 Desember 2023 lalu. Atas perbuatannya, pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada Kamis (14/3/2023), korban bersama orang tuanya dihadirkan di persidangan. Siswi SMP itu mengaku disetubuhi dan dijual pacarnya ke pria hidung belang lalu diberi imbalan Rp 50 ribu. Korban menyebut pacarnya telah menjualnya antara 10 sampai 20 kali. Pelaku pun tidak keberatan dengan kesaksian korban.

“Yang tahu pembayaran pelaku, korban tidak tahu. Setelah disetubuhi orang lain, pembayaran kepada pelaku. Alasan korban karena cinta,” ujar Andie.

BACA JUGA : Ibu di Sumsel Buang Bayi Baru Lahir ke Sumur

Andie menegaskan, indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan pelaku baru terungkap dalam persidangan pekan lalu. Untuk sementara, pihaknya fokus melakukan pembuktian sesuai dakwaan.

“Kami fokus sesuai dakwaan kami terkait persetubuhan. TPPO muncul dalam fakta persidangan. Terdakwa akan diperiksa Kamis 21 Maret 2024,” tandasnya.

error: Content is protected !!