KRIMINAL

Remaja di Labura Jual Bayinya Demi Pulang Kampung

Seorang remaja di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial PNH (18) ditangkap polisi usai jual bayinya seharga Rp 4 juta. Uang tersebut pelaku gunakan untuk biaya pulang kampung menemui orang tuanya.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu mengatakan anak yang dijual pelaku berjenis kelamin laki-laki dan berusia empat bulan.

“Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pelaku penjualan seorang bayi laki-laki berusia empat bulan oleh ibu kandungnya berinisial PNH,” kata AKP Parlando.

Parlando menyebut transaksi jual beli bayi itu terjadi pada Minggu (21/1) di Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura. Hanya berselang satu hari setelahnya, polisi menangkap wanita yang membeli bayi itu berinisial KA (30).

Selain itu, polisi juga mengamankan bayi yang dijual pelaku PNH. Usai mengamankan pelaku KA dan bayi itu, para petugas kemudian bergerak dan mencari pelaku PNH. Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (24/2) dini hari.

“PNH ditangkap di kediaman orangtuanya di Tapteng serta menyita Hp dan uang tunai tukaran Rp 50 ribu sebanyak 22 lembar. Diduga hasil penjualan bayinya,” lanjut Parlando.

Diketahui, pelaku yang jual bayinya itu mempunyai seorang suami, tetapi mereka telah lama berpisah dan hubungan mereka juga tanpa persetujuan orang tua. Hal ini yang membuat pelaku terpaksa menjual anaknya karena tidak memiliki uang untuk pulang kampung dan takut membawa anaknya itu kepada orang tuanya.

“Ada ayahnya, tapi orang itu sudah pisah. Orangtuanya tidak setuju dia menikah, jadi mau pulang, takut dia bawa bayinya, gak ada uangnya, dijualnya,” jelasnya.

BACA JUGA : Hasil Sementara Rekapitulasi Nasional di Luar Negeri, Prabowo-Gibran Unggul

“Kedua pelaku PNH dan KA telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

error: Content is protected !!