KRIMINAL

Operator Warnet Curi Motor Bos, 1 Pelaku Ditangkap

Dua orang operator warnet di Medan berinisial DYP (16) dan FB (20) menjadi pelaku pencurian motor bosnya, Hendra Manik (44). Pelaku DYP berhasil ditangkap sementara rekannya FB masih dalam pengejaran polisi.

Kedua pelaku merupakan pekerja Hendra yang sehari-hari bekerja sebagai operator warnet. Pelaku DYP berhasil ditangkap karena korban mengetahui keberadaannya di Desa Kuta Tualah, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.

Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan pada Senin (24/3/2024). Hendra mengatakan, motor yang dicuri oleh pelaku biasanya terparkir di warnet miliknya dan jarang dipakai.

“Jadi motornya ini biasa terparkir di dalam warnet milik korban dan jarang dipakai. Pelaku ini operator warnet di situ,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku DYP. Berdasarkan hasil interogasi, DYP mengaku awalnya dia diminta oleh pelaku FB untuk mengambil kunci T yang ada di sepeda motornya.

Kemudian, pelaku merusak rumah kunci motor itu dan berhasil menghidupkan mesinnya. Setelah itu, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi dan membawa sepeda motor Hendra.

“DYP pergi dengan mengendarai sepeda motor FB. Sedangkan FB pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban ke daerah Talun Kenas, yakni rumah dari keluarga FB,” ujar Yayang.

Saat menangkap SYP, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, yakni sepeda motor korban. Sementara FB hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. FB juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, SYP terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

BACA JUGA : Memiliki Senpi Rakitan dan Uang Palsu, Pecatan TNI Ditangkap

“DYP disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.

error: Content is protected !!