KRIMINAL

Oknum Polisi di Riau Menghamili Pacarnya dan Nikahi Wanita Lain

Polda Riau memecat seorang anggota kepolisian bernama Masyhuri usai dilaporkan menghamili pacarnya dan menikahi wanita lain. Kini Bripda Masyhuri ditetapkan sebagai DPO.

Polda Riau menerbitkan SK pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) itu pada 29 Februari lalu. Dalam SK itu institusi Polri memecat Bripda Masyhuri berdasarkan laporan dari pacarnya, AM.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap. “Sudah terbit Keputusan PTDH-nya. Terbit pada 29 Februari 2024,” ungkapnya.

Pangucap mengungkapkan faktor lain yang menyebabkan Masyhuri dipecat. Ia mengatakan Bripda Masyhuri dipecat karena tak masuk dinas sejak dilaporkan oleh pacarnya pada Oktober 2022 lalu.

Kemudian, Polres Kuansing menerbitkan surat DPO. Surat itu diterbitkan karena Masyhuri tidak pernah menghadiri pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Sejak dilaporkan itu tidak masuk-masuk dinas, kami sudah terbitkan DPO juga ya. Jadi memang tidak hadir sama sekali dia atau in absentia,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Masyhuri dan pacarnya menjalin asmara sejak Februari 2022 lalu. Keduanya sering bertemu di kontrakan Masyhuri yang berada di Taluk Kuantan.

Di kontrakan tersebut mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Hal itu mereka lakukan berulang kali sejak Mei hingga Oktober 2022.

Hingga akhirnya, Bripda Masyhuri menghamili pacarnya itu. Perbuatan terlarang itu dilakukan dalam kontrakan MS yang berada di belakang Kantor Samsat di Sungai Jering.

Mirisnya, Masyhuri memilih untuk menikahi wanita lain dan meninggalkan pacarnya itu dalam keadaan hamil. Karena sakit hati, AM kemudian membuat laporan ke Propam.

BACA JUGA : Pria di Jambi Bunuh Abang Kandungnya Gegara Sering Disuruh

Setelah dilaporkan dan akan dilakukan sidang etik, Bripda Masyhuri hilang dan Polres Kuansing kehilangan jejaknya hingga akhirnya Masyhuri dipecat.

error: Content is protected !!