KRIMINAL

Memiliki Senpi Rakitan dan Uang Palsu, Pecatan TNI Ditangkap

Pecatan TNI AL berinisial WY (29) ditangkap Polres Lampung Timur atas kepemilikan senjata api rakitan dan uang palsu. WY ditangkap saat melakukan transaksi sabu-sabu dengan menggunakan uang palsu.

“Pengungkapan ini berawal dari peristiwa saat pelaku melakukan transaksi pembelian narkoba di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur pada Minggu (24/3/2024) sore. Saat itu dalam transaksinya terjadi keributan karena pelaku ini menggunakan uang palsu,” kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Rizal Muchtar.

Setelah keributan itu, WY sempat diamankan oleh warga. Kemudian dijemput tim dari Polsek Jabung untuk kemudian dibawa ke Mapolsek. Sementara penjual narkoba berhasil melarikan diri.

“Setelah kegaduhan itu, dia diamankan warga dan kemudian dijemput tim dari Polsek Jabung untuk kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan, sedangkan untuk penjual sabu nya berhasil melarikan diri saat terjadi kegaduhan tersebut,” ungkapnya.

Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tangan pelaku, yakni senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya dan uang palsu 34 lembar pecahan Rp 100 ribu. Ada juga beberapa atribut TNI AL.

“Kami amankan pelaku dan barang bukti berupa 34 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, senjata api rakitan jenis revolver serta beberapa atribut TNI AL,” jelas dia.

Karena memiliki atribut TNI AL, polisi pun curiga dan meminta keterangan dari WY. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan ternyata WY merupakan pecatan TNI AL pada tahun 2017 lalu.

“Karena banyaknya atribut TNI yang dimilikinya, kami mintai keterangan dan dia mengaku pecatan TNI AL di tahun 2017 lalu. Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan,” ujarnya.

BACA JUGA : 9 Remaja Tantang Polisi Saat Cari Sahur Berujung Ditangkap

Atas perbuatannya, WY kini ditahan dan dijerat pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no 12 tahun 1951.

error: Content is protected !!