KPU Soal Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Kita Siapkan Advokat
Pasangan capres dan cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024. Menghadapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan tim kuasa hukum.
Selain persiapan gugatan sengketa pilpres, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut KPU juga menyiapkan beragam jenis sengketa Pemilu, yakni pemilu DPR, DPRD, DPD.
“Belum kita tentukan pastinya (nama advokat). Tapi kita menyiapkan, mengantisipasi untuk menyiapkan beragam jenis sengketa Pemilu, ada pemilu DPR, DPRD, DPD,” ujar Hasyim.
Hasyim mengungkapkan bahwa pihaknya berkaca pada pemilu 2019, tim KPU menyiapkan sendiri tim hukum untuk menangani urusan partai. Tim ini terbagi secara merata di semua tingkatan.
“Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti akan ada yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten/kota,” ujar Hasyim.
“Jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai,” sambungnya.
Seperti diketahui, pasangan calon pada Pilpres 2024 yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi RI (MKRI).
Dilansir dari www.mkri.id, Anies-Muhaimin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB secara online. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.
BACA JUGA : 3 Remaja di Taput Curi Uang Infak Di Masjid Untuk Beli Rokok
Sedangkan Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.