KRIMINAL

Berkali-kali Lolos, Pelaku Pencurian Motor di Depok dan Bogor Akhirnya Ditangkap

Polres Metro Depok mengamankan dua orang pelaku pencurian motor di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Bukan hanya satu kali, pelaku Ruly Wiji (36) dan Erfan Andriyana (35) sudah berkali-kali mencuri motor.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengungkapkan pencurian itu terjadi pada Kamis (29/2/2024) pukul 03.30 WIB. Pelaku melancarkan aksinya dengan merusak gembok pagar. Kemudian membawa motor curian itu dengan menggunakan kunci palsu.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Metro Depo pada tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Para petugas pun melakukan penyeledikan dan pelaku berhasil ditangkap di Kampung Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

“Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, pada tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan dan mendapat informasi. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kampung Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor,” kata Arya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat berpelat B-3423 ENS hasil curian, kunci leter Y dan beberapa kunci lainnya yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Saat ini pelaku ditahan di Polres Metro Depok untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Metro Depok guna dilakukan proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku di atas, menjelaskan sebelumnya sudah sering melakukan pencurian sepeda motor,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka pernah melakukan pencurian di beberapa tempat sebelumnya. Lokasi tersebut yakni di samping Tol Cimanggis; dekat halte samping dealer Honda Cimapeun Tapos, Depok; pinggir Kebon Sasak Panjang, Kabupaten Bogor; flyover jalan akses UI Depok; dan pinggir Jalan Pabuaran Bogor. Hingga kini polisi masih menyelidiki pihak penada hasil barang curian itu.

BACA JUGA : Remaja di Medan Aniaya Penjaga Malam Gegara Tak Diberi Rokok

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

error: Content is protected !!