3 Remaja di Taput Curi Uang Infak Di Masjid Untuk Beli Rokok
Tiga remaja di Taput ditangkap polisi usai mencuri uang infak di sejumlah masjid. Kini para pelaku tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Tim gabungan Satreskrim Polres Taput bersama dan Polsek Pahae Jae berhasil meringkus tiga pelaku pencuri kotak dari masjid Al Munawar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae,” kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing.
Adapun para pelaku berinisial AN (18), RP (17) dan RCP (17). Tiga remaja ini merupakan warga Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Taput. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Pahae Jae, pada Sabtu (16/3). Pada Jumat (22/3) malam para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing
Kasus ini terungkap ketika pelapor hendak salat subuh di masjid tersebut. Setiba di masjid, kotak infak sudah rusak dan masih ada uang tersisa Rp 750 ribu. Setelah diselidiki, para pelaku mencuri uang dari kotak infak tersebut sebesar Rp 4,5 juta.
Selain itu, para pelaku juga mengaku pernah mencuri kotak infak di sejumlah majid. Mereka menyebut pernah mencuri uang infak sebesar Rp 1 juta di Masjid Al Rahman, Kecamatan Simangumban. Di Masjid Jami Simangumban, para pelaku juga pernah mengambil uang Rp 7 ribu.
“Serta dari SMP Negeri 1 Simangumban dan berhasil mengambil satu unit komputer, satu unit printer dan sebuah tabung gas,” ujar Aiptu Walpon.
Usai ditangkap, para pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan uang tersebut mereka gunakan untuk membeli baju, rokok dan untuk memperbaiki sepeda motor. Sementara barang curian mereka jual ke penampung barang bekas seharga Rp 12 ribu.
BACA JUGA : Pria di Karimun Perkosa Pacar Secara Paksa Lalu Direkam
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor, obeng, serta baju yang dibeli mereka dari uang hasil pencurian itu. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.