Lima Orang Ketua RT Dipecat Kades Gegara Tak Coblos Anaknya
Kepala Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, bernama Kasim diduga memecat lima orang ketua RT lantaran tak memilih anaknya yang maju sebagai caleg. Pada Pemilu 2024, anak Kasim, Misdiatun maju sebagai caleg DPRD Bima dari Partai NasDem.
Lima orang ketua RT yang dipecat Kasim yakni Makarau (Ketua RT 004), Tasrif (Ketua RT 007), Idris (Ketua RT 010), Gufran (Ketua RT 012), dan Salahudin (Ketua RT 013).
Ketua RT 007 Desa Taloko, Tasrif mengaku dipecat oleh Kasim karena berbeda pilihan di Pemilu 2024.
“Lima ketua RT yang dipecat oleh Kades Taloko karena berbeda pilihan di Pemilu 2024,” kata Tasrif.
Menurutnya, Kasim sempat mengarahkan para ketua RT di desanya untuk memilih anaknya yang maju sebagai caleg DPRD Bima. Tasrif menyebut dirinya tak memilih Misdiatun karena sudah punya pilihan lain yang hendak dicoblos.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bima, Kamaluddin mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi soal masalah itu kepada Kasim dan ketua RT yang dipecat.
Klarifikasi ini bertujuan untuk mengetahui detail permasalahan. Misalnya, apakah Kades memecat lima ketua RT ini memang didasari karena berbeda pilihan atau ada hal lain.
“Pemberhentian ini dikarenakan alasannya apa? Apa benar atau tidak dipecat karena beda pilihan politik atau ada hal lain,” ujarnya.
Kamaluddin juga menjelaskan RT dan RW adalah lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diangkat dan diberhentikan kades. Namun, Kepala Desa juga tidak bisa sembarangan memberhentikan RT dan RW, harus sesuai dengan peraturan.
“Meski begitu Kades juga tidak sembarang memberhentikan ketua RT dan RW, karena ada mekanismenya. Dilihat juga dari tingkat kesalahan, salah satunya menjadi narapidana,” kata Kamaluddin.
BACA JUGA : Gangster Serang Pemuda yang Hendak Beli Nasgor Hingga Tewas
Sementara Kades Taloko, Kasim tidak memberikan komentar soal masalah itu. Ia juga tak menjawab panggilan dan pesan yang ditujukan kepadanya.