Gegara Batal Dinikahi, Wanita Balas Dendam ke Mantan
Seorang wanita berinisial NMS (21) di Kota Semarang membuat orderan fiktif untuk meneror sang mantan lantaran batal dinikahi. Mantan tunangan NMS bernama Syahrul mendapat teror 600 orderan fiktif ke rumahnya.
Setelah ditangkap polisi, NMS pun mengaku membuat 600 orderan fiktif ke rumah Syahrul, 200 orderan jasa dan 400 orderan barang. Orderan ini berupa barang mebel, barang elektronik, jasa angkutan, sedot WC hingga sewa mobil.
Aksi teror ini dipicu oleh sakit hari lantaran korban membatalkan pernikahan mereka. NMS mengatakan bahwa korban telah berjanji akan menikahinya pada bulan Oktober 2023 namun diingkari dan dibatalkan oleh korban.
“Karena saya dendam dan sakit hati, muncul ide untuk order barang dan angkutan atas nama mantan tunangan saya. Yang jelas saya sakit hati sama dia,” kata NMS.
“Keluarga saya dengan dia sudah dekat dan sudah saling mengunjungi. Dia janji mau nikahin saya bulan Oktober 2023 tapi malah diingkari dan dibatalin secara sepihak,” ungkapnya.
Tak hanya karena batal dinikahi, Ia juga mengungkapkan bahwa korban sempat memaksanya berhubungan badan layaknya suami istri saat masih berpacaraan.
“Tidak cuma karena gagal nikah, saya sakit hati sama Syahrul juga karena dia telah merenggut kesucian saya. Pernah saat itu saya masih sakit tapi dipaksa Syahrul untuk melayani nafsunya. Kalau saya tolak, dia langsung marah,” bebernya.
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno menjelaskan bahwa NMS menjalankan aksinya sejak September 2023 hingga Januari 2024. Pelaku membuat orderan fiktif tersebut dengan menggunakan nama dan foto KTP korban. Korban yang merasa tidak mengorder pun melapor ke polisi hingga akhirnya NMS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA : Tawuran Maut Antar Kelompok Tewaskan Remaja di Bogor
Akibatnya, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.