KRIMINAL

4 Orang di Jambi Jadi Tersangka Penyelundupan 36 Ton Batu Bara Ilegal

Empat orang warga Jambi ditangkap polisi atas dugaan penyelundupan 36 ton batu bara ilegal. Kini mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Perlu diketahui, kasus penyelundupan 36 ton batu bara ini terdiri dari 2 kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Bungo. Ada 10 ton dan 26 ton sehingga total batu bara tanpa dokumen ini 36 ton.

Kasus pertama, petugas mengamankan dua orang supir bernama Mahbub Nawawi (28) dan Eko Prasetyo (30) pada 27 Desember di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Kedua tersangka merupakan warga Bungo, Jambi.

Kasus kedua terjadi pada 17 Januari 2024 di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bathin II Pelayang. Para petugas mengamankan dua orang tersangka bernama Nahili (43) dan Agus Haryadi (30) yang merupakan warga kota Jambi.

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan mengatakan modus kedua kasus ini sama. Mereka mengangkut batu bara menggunakan truk tanpa ada dokumen yang sah. Batu bara ini hendak dibawa ke Pulau Jawa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Singgih mengungkapkan batu bara tersebut diangkut dari tambang liar di Bungo maupun dari Sumatera Barat. Polisi juga masih menyelidiki penerima batu bara ilegal tersebut.

“Damar batu bara ini diambil ada yang dari Bungo dan ada yang di Padang. Tetapi ini tertangkapnya di Jalan Lintas Sumatera, Bungo. Hasil pemeriksaan sudah ada yang ke-6 kali,” kata Singgih.

BACA JUGA : Aksi Pencurian di Tanjung Priok Terekam CCTV, Maling Curi 4 Motor

Atas tindakannya itu, para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP atau Pasal 362 Jo Pasal 480 ke 1e KUHP.

error: Content is protected !!