KRIMINAL

Usai Jenguk Anak Mondok, Ibu Asal Bekasi Diperkosa 2 Pria di Kediri

Seorang ibu rumah tangga berinisial SP (34) asal Bekasi diperkosa 2 pria di Kediri usai jenguk anak dan keponakannya di pondok. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura menawarkan pekerjaan.

Mulanya, SP kehabisan uang setelah menemui anak dan keponakannya yang sedang mondok di Kediri. SP pun berusaha mencari lowongan pekerjaan hingga pada akhirnya ia melihat ada lowongan di Facebook. Setelah itu, ia menghubungi nomor telepon yang tertera pada lowongan pekerjaan itu dan berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.

Melalui WhatsApp, SP melakukan komunikasi dengan pelaku bernama Dian Yasak Santoso (31) alias Rizki alias Kojek yang menawarkan pekerjaan di Blitar. Lantaran butuh pekerjaan tersebut, SP pun setuju berangkat ke Blitar. Ia diminta pelaku untuk menunggu di sekitar Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri.

Sekitar pukul 21.00 WIB tersangka Kojek datang bersama tersangka bernama Ugik Farizal (28), warga Papar, Kediri berboncengan naik satu sepeda motor.

Dalam keadaan yang sangat membutuhkan pekerjaan, SP bahkan bersedia bonceng 3 dengan tersangka dan duduk di bagian jok paling belakang. Dalam perjalanan, korban diajak mampir ke area persawahan di Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kediri.

Di sana SP diperkosa oleh kedua tersangka secara bergiliran. Setelah puas, keduanya kabur dan meninggalkan SP sendirian di lokasi. Keduanya juga membawa lari dompet dan telepon genggam milik SP.

Usai diperkosa 2 pria tersebut, korban lalu berlari meminta tolong ke warga setempat. Ia pun bertemu salah satu warga setempat dan mengantarnya untuk melapor ke Polsek Gampengrejo.

BACA JUGA : Jelang Pilpres 2024, PDIP Harap Presiden Jokowi Netral

Berdasarkan pemerikasaan saksi dan keterangan korban, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Polres Kediri. Mereka ditangkap setelah melarikan diri dan bersembunyi di luar kota pada Sabtu (6/1/2023) dini hari.

Atas perbuatan keji tersebut, kedua pelaku dikenai pasal 285 KUHPidana dan/atau 289 KUHPidana Subsidari pasal 6 huruf a UU RI 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 Tahun Penjara.

error: Content is protected !!