KRIMINAL

Paman Perkosa Ponakan Gegara Kecanduan Film Porno

Seorang pria berinisial OA (36) ditetapkan sebagai tersangka usai perkosa ponakan sendiri. OA melancarkan aksinya dengan berpura-pura membangunkan korban untuk salat subuh. Hal tersebut OA lakukan gegara kecanduan menonton film porno.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki menyebut bahwa korban masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan merupakan siswa di salah satu SMP di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, korban saat ini masih intens mendapat pendampingan psikologis usai menjadi korban pemerkosaan tersebut.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (6/1/2024) setelah melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri pada Kamis (21/12/2023) sekitar Pukul 05.00 Wita. Modus OA untuk perkosa ponakan itu adalah dengan berpura-pura membangunkan untuk salat subuh. Ketika korban bangun, pelaku langsung menyuruh korban telanjang dan memerkosanya.

Jarak rumah korban dan pelaku berdekatan di Dusun Pemenang Timur, Desa Pemenang. Sehingga pelaku dapat menggunakan modus tersebut supaya aksinya tidak diketahui.

Saat melakukan aksinya, pelaku menyekap mulut korban dan mengancam akan membunuh korban jika menceritakan aksinya kepada orang lain. Tak hanya satu kali saja, sejak aksi pertamanya berhasil pelaku terus melakukannya sehingga OA kembali memerkosa ponakannya itu di tempat yang sama dan modus yang sama. Bahkan, pelaku juga melakukan pemerkosaan di kamar mandi sebanyak dua kali sebelum korban berangkat sekolah.

BACA JUGA : Usai Jenguk Anak Mondok, Ibu Asal Bekasi Diperkosa 2 Pria di Kediri

Setelah ditangkap, OA ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam 15 tahun penjara,” kata Subeki.

error: Content is protected !!