Modus Baru Pelaku Begal: Pura-pura Tabrakan dan Minta Ganti Rugi
Modus para pelaku kejahatan kini semakin menjadi-jadi, termasuk para pelaku begal dijalanan. Seperti peristiwa yang terjadi di Pondok Gede, Kota bekasi. Pelaku berpura-pura tabrakan dengan korban lalu memeras korban dengan dalih minta ganti rugi.
Korban berinisial TN mengalami peristiwa naas saat melintas di Jalan Kemang Sari Raya RT 03 RW 11 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede pada Minggu 21 Januari 2024 sore hari sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengungkapkan pelaku berinisial DC dan SY yang sedang berboncengan motor di belakang TN tiba-tiba menabrakkan motornya ke motor korban. Lalu mereka menyalib motor korban dan memberhentikannya.
“Pelaku datang dari arah belakang dan sengaja menabrakkan motornya ke arah spakbor belakang motor korban. Dan saat itu pelaku langsung mengejar dan menyalip motor korban dan memberhentikan motor korban,” kata Dwi.
Kedua pelaku begal ini seolah-olah minta ganti rugi kepada korban sembari mengancam dengan senjata airsoft gun. Korban yang ketakutan pun menyerahkan barang berharga miliknya berupa ponsel dan pelaku pun melarikan diri.
Saat pelaku hendak melarikan diri, TN berteriak meminta tolong warga sekitar. Hal ini membuat pelaku panik hingga terjatuh karena menabrak trotoar. Pelaku pun diamankan oleh warga dan korban lalu menyerahkanya ke Polsek Pondok Gede.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 senjata airsoft gun warna hitam, 2 buah dompet, 3 unit HP Xiaomi Redmi, HP Samsung, HP Realme milik korban, dan 1 sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku.
BACA JUGA : Bos Robot Trading Viral Blast Ditangkap Bareskrim Polri
Kini DC dan SY telah ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara.