KPU: UU Pemilu Memperbolehkan Presiden Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait peraturan bagi presiden dalam pemilu. KPU menyebut UU memperbolehkan presiden kampanye. Hal ini untuk menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan presiden boleh berkampanye.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan UU pemilu memperbolehkan presiden ikut kampanye. Dalam kampanye yang dilakukan presiden dan menteri tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan diwajibkan untuk cuti.
“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” kata Idham.
“Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” lanjutnya.
Meski begitu, fasilitas pengamanan boleh digunakan saat melakukan kampanye. Idham mengatakan UU Pemilu mengecualikan fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, jadi boleh digunakan saat kegiatan kampanye.
Namun ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan. Ia menyebut KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan presiden boleh ikut berkampanye dan boleh berpihak, begitu juga dengan menteri.
“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” kata Jokowi.
BACA JUGA : Mahfud Md: Menunggu Momentum Mundur Jadi Menko Polhukam
Jokowi mengatakan yang terpenting tidak menggunakan fasilitas negara. Ia menyebut presiden merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik, jadi boleh berpolitik.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Jokowi.
“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” sambungnya.