HUKUMPOLITIK

Istana: Belum Ada Rencana Presiden Joko Widodo Berkampanye

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum berencana melakukan kampanye Pilpres 2024. Meskipun dalam UU Pemilu presiden diperbolehkan kampanye, namun saat ini Presiden Jokowi belum ada rencana kampanye.

“Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye,” kata Ari.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan boleh memihak sesuai peraturan UU Pemilu. Penyataan dari Jokowi ini lalu ditanggapi oleh berbagai pihak dan menjadi topik pembahasan politik.

Terkait hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya telah menjelaskan konteks dari pernyataan Presiden Joko Widodo terkait presiden boleh kampanye dan memihak. Dia mengatakan bahwa pernyataan Jokowi tersebut bukan semerta-merta menyiapkan diri untuk kampanye, namun menjawab situasi yang berkembang.

“Sekali lagi, konteks yang disampaikan presiden itu bukan semerta-merta presiden akan menyiapkan diri untuk kampanye tapi ini sebuah kondisi yang menjawab situasi yang berkembang,” kata Moeldoko.

Menurut Moeldoko, ucapan dari Presiden Jokowi juga sekaligus memberikan penjelasan berdemokrasi. Ia menilai tujuan Jokowi hanya untuk menyampaikan bahwa UU Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk berkampanye dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan cuti.

Lebih lanjut, Moeldoko mengingatkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi jadi pernyataan tersebut jangan diukur dengan perasaan.

BACA JUGA : Siswi SMP Diperkosa Berulang Kali Oleh Petani di Tolitoli

“Sekaligus memberikan pemahaman bagi kita semua bahwa jangan, enggak boleh ini, enggak boleh ini, enggak boleh ini, kan UU yang kita pegang, standar perangkat kita dari undang-undang. Jangan dari perasaan, jangan dari asumsi, jangan dari macem-macem,” kata Moeldoko.

“Kita ini kan negara hukum negara demokrasi ya pancerannya hukum. Jadi jangan kemana-mana orientasi standarnya hukum jangan diukur standar perasaan, enggak ketemu,” lanjutnya.

error: Content is protected !!