HUKUMKRIMINAL

Gegara Memalsukan Meterai Pasutri Berujung Dipenjara

Pasangan suami istri bernama Asrizal (40) dan Widya Astuti (30) mendapat hukuman penjara setelah terbukti memalsukan meterai. Asrizal dihukum 6 tahun dan istrinya dihukum 5 tahun penjara.

Kasus ini terungkap ketika Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat pemalsuan meterai pada Maret 2023. Polisi meringkus sejumlah orang termasuk Asrizal dan istrinya Widya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Yusri Yunus menyebut aksi ini merugikan negara sekitar Rp 37 miliar dengan perkiraan 3.5 tahun memalsukan meterai.

Setelah diselidiki, Asrizal adalah napi Salemba dengan kasus yang sama. Sementara istrinya berada diluar untuk melakukan penjualan secara online. Diketahui, Widya diajari suaminya tentang bagaimana cara pembuatan akun dan cara memasarkan barang-barang palsu tersebut.

“Yang mengajari suaminya sendiri. Suaminya sekarang ini adalah napi di Lapas Salemba dengan kasus yang sama. Jadi WID ini suaminya itu adalah napi, dialah yang mengajari pembuatan akunnya, bagaimana memasarkan barang-barang palsu ini,” kata Kombes Yusri Yunus.

Pada 23 November, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara kepada Asrizal. Sedangkan istrinya dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Keputusan ini pun tidak diterima oleh jaksa dan melakukan banding sehingga hukumannya diperberat.

BACA JUGA : Caleg Libatkan Bocah di Konten Kampanye Jadi Tersangka

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Asrizal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan terdakwa II Widya Astuti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” kata Ketua Majelis Tony Pribadi dengan anggota Ewit Soetriadi dan Singgih Budi Prakoso.

error: Content is protected !!