KRIMINALPOLITIK

Caleg Libatkan Bocah di Konten Kampanye Jadi Tersangka

Salah satu caleg di Purworejo ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan melibatkan anak-anak di bawah umur dalam konten kampanye. Konten tersebut menjadi viral di Tiktok sehingga banyak masyarakat yang melaporkannya ke Bawaslu.

Dalam video itu, salah satu siswa yang berseragam pramuka mengajak warga untuk memilih seorang caleg dari Partai NasDem.

“Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Kabupaten Purworejo, jangan lupa pilih Partai NasDem nomor satu, Bapak Muhammad Abdullah. Nyoto kerjone, apik wonge lan gagah tumindake, gaspol,” kata salah satu pelajar di depan baliho caleg bersangkutan.

Video berdurasi 20 detik itu viral di media sosial dan banyak juga yang melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo. Tidak berselang lama, video itu dihapus dari Tiktok tetapi masih ada beberapa warga yang menyimpan lalu mengirimkannya ke Bawaslu.

Bersarkan video tersebut, pihak Bawaslu melaksanakan penyelidikan dan kajian lebih lanjut hingga akhirnya berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan. Kasus tersebut kemudian diteruskan ke tahap penyidikan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Nah di sana (polisi) sekarang proses penyidikan dan memang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapannya belum lama ini,” ujarnya.

Gegara konten kampanye itu, yang bersangkutan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Apabila terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dikurung selama 12 bulan.

BACA JUGA : Papua Center Deklarasi Dukung Prabowo, Optimis 1 Putaran

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka caleg tersebut sempat dipanggil oleh pihak Bawaslu untuk dimintai keterangan. Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut akan diselesaikan di persidangan. Jika caleg tersebut terbukti bersalah maka akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) dan dikurung selama 12 bulan.

error: Content is protected !!