KRIMINAL

Bos Robot Trading Viral Blast Ditangkap Bareskrim Polri

Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo alias PW sebagai tersangka kasus robot trading Viral Blast. Sejak tahun 2022 lalu, PW sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto mengatakan kini PW sudah berada di Indonesia. Ia menyebut PW akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saya AKBP Sentot Kunto Wibowo Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri yang melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Sentot.

“Saat ini Putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Kasus Investasi Bodong Viral Blast

Dikonfirmasi, kasus robot trading ini telah merugikan membernya sekitar Rp 1,2 triliun. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, tiga diantaranya sudah ditangkap. Orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU.

Putra Wibowo memiliki peran yang sama dengan ketiga orang yang ditangkap tersebut dan PW merupakan pemilik Viral Blast.

Setelah diselidiki, Viral Blast berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020. Namun perusahaan tersebut ilegal karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, Viral Blast memiliki member sekitar 12 ribu orang. Diperkirakan kerugian member dari robot trading ini sebesar Rp 1,2 triliun.

BACA JUGA : KPU: UU Pemilu Memperbolehkan Presiden Kampanye

Whisnu menyebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit mobil mewah, 8 unit handphone, uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, dan kartu ATM sebanyak 12 buah.

error: Content is protected !!