HUKUM

Pakar Hukum: Pelantikan Ketua KPK Sementara Cacat Hukum

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita mengatakan pelantikan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango cacat hukum. Seperti diketahui, Nawawi Pomolango resmi mejadi ketua KPK sementara yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada Senin, 27 November 2023.

“Mekanisme pergantian Ketua KPK oleh Presiden keliru. Presiden menggunakan Undang-Undang yang sudah dicabut sebagai dasar penunjukan Nawawi,” kata Romli.

Menurutnya, keputusan apapun yang dibuat KPK saat ini tidak memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, Ia menghimbau Nawawi dan pemimpin KPK lainnya untuk berinisiatif bertemu Presiden Jokowi.

“Kalau tidak ada koreksi dari Presiden, maka pekerjaan keempat pimpinan KPK itu batal demi hukum atau cacat. Artinya apa, karena KPK itu mengakui lima pimpinan untuk memutuskan sesuatu. Jadi pimpinan KPK yang sekarang harus tahu diri lah, jangan perlu dikasih tahu,” lanjutnya.

Kata Romli, apabila masalah ini tak segera diselesaikan maka penetapan tersangka dikemudian hari yang dilakukan oleh KPK tidak sah karena tidak memiliki wewenang. Akibatnya, Para tersangka akan dengan mudah memenangi gugatan praperadilan.

“Ya jelas (tersangka bisa memenangi praperadilan), karena pimpinan sekarang tak punya kewenangan. Dalam praperadilan itu kan soal kewenangan, bukan barang bukti. Jadi implikasinya luas. Artinya sekarang pemberantasan korupsi sekarang mandek,” ujar Romli.

Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 116/P/Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Dan Pengangkatan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

BACA JUGA : Polri Didesak Tahan Firli, Sebagai Contoh Penegakan Hukum

Peraturan ini mengacu pada Perpu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

error: Content is protected !!